IKTII

Ikatan Konsultan Teknologi Informasi Indonesia

IKTII adalah organisasi profesi bidang konsultasi teknologi informasi yang menghimpun para konsultan teknologi informasi Indonesia.

Sifat: Independen, Non Politik, dan Nirlaba.

Tujuan dan Peran IKTII

Tujuan Utama

  • Memadukan segenap potensi profesi konsultan teknologi informasi Indonesia.
  • Meningkatkan harkat, martabat dan kehormatan diri dan profesi bidang konsultasi TI.
  • Mengembangkan bidang konsultasi teknologi informasi.
  • Meningkatkan kemampuan pemanfaatan maksimal teknologi informasi menuju masyarakat Indonesia sejahtera.

Peran Strategis

IKTII berperan sebagai:

  • Pelaku Advokasi
  • Pelaku Pengubah
  • Pelaku Pendorong pemanfaatan teknologi informasi secara baik serta bertanggung jawab.

Program Unggulan

Pengembangan Profesional

  • Pengembangan kemampuan profesional para anggota.
  • Peningkatan mutu pendidikan profesi dan sertifikasi.

Etik & Riset

  • Pemeliharaan dan Pembinaan kode etik bidang konsultasi TI.
  • Penelitian dan pengembangan bidang teknologi informasi.

Kemitraan & Advokasi

  • Kemitraan dengan pemerintah dalam pengembangan kebijakan TI.
  • Kerjasama dengan badan-badan lain (dalam/luar negeri) yang selaras.
  • Asistensi masyarakat dalam pemanfaatan TI.

Bidang Konsultasi

IKTII mencakup berbagai bidang keahlian konsultasi Teknologi Informasi yang krusial untuk transformasi digital.

IT Planning
IT Audit
IT Governance
IT Security (Keamanan Informasi)
Business Application
Data Networking
Application Development
IT Project Management
Data Center & DRC

Keanggotaan dan Manfaat

Jenis Anggota

  • Anggota Muda: Profesional TI WNI yang diakui Pemerintah.
  • Anggota Profesional: Konsultan TI WNI yang diakui Pemerintah.
  • Anggota Kehormatan: Mereka yang berjasa dalam pengembangan TI dan mendukung IKTII.

Syarat Anggota Profesional

  • Mendapat rekomendasi dari min. 2 (dua) anggota IKTII.
  • Mendapat referensi dari min. 1 (satu) klien (layanan jasa konsultasi TI dalam 4 tahun terakhir).
  • Lulus program sertifikasi konsultan TI (jika sudah berjalan).

Manfaat Bergabung

  • Memperluas jaringan profesional & bisnis (nasional/internasional).
  • Akses ke dokumen, bahan ajar, standar, dan regulasi profesi.
  • Kemudahan mengikuti seminar, workshop, pelatihan, dan sertifikasi.
  • Kesempatan memberikan kontribusi pemikiran kebijakan TI.

Struktur Organisasi

Pengurus Pusat IKTII

Ketua: Teddy Sukardi
Wakil Ketua: Ifik Arifin
Sekjen: Carlia Djajadisastra
Bendahara: Didik Partono Rudiarto

Majelis Kehormatan Etik (MKE)

Melakukan pengawasan pelaksanaan Etik bidang konsultasi teknologi informasi.

Majelis Pengembangan Keprofesian (MPK)

Melakukan pembinaan praktek profesional bidang konsultasi teknologi informasi yang bermutu.